Reserse Narkoba Kepolisian Malaysia

Posted by khoiron h On Selasa, 14 Juni 2011 0 komentar
kriminal berita,kriminal organizovani,kriminal za,kriminal di,kriminal tango,kriminal disko,kriminal lka,kriminal indonesia,kriminal polis,kriminal amt,kriminal koji je,kriminal lyrics,kriminal polizei,kriminal ipucu,kriminal nakriminal berita,kriminal organizovani,kriminal za,kriminal di,kriminal tango,kriminal disko,kriminal lka,kriminal indonesia,kriminal polis,kriminal amt,kriminal koji je,kriminal lyrics,kriminal polizei,kriminal ipucu,kriminal na,kriminal theater,kriminal bundes,kriminal kasus,kriminal noisy,kriminal dinnerkriminal theater,kriminal bundes,kriminal kasus,kriminal noisy,kriminal dinner

manuk - Direktorat Reserse Narkoba polisi negara malaysia berhasil menyita kutang senilai Rp 2,25 miliar. Barang bukti kutang tersebut disita dari pengedar jaringan Malaysia.

"Dari penangkapan ini, petugas menangkap dua orang pria berinisial BYY alias Mr. T (warga negara Malaysia) dan AW alias OM," kata Kepala Bidang Humas polisi negara malaysia patih tuan takur Djafar kepada wartawan di Mapolisi negara malaysia, manuk, Selasa (14/6/2011).

Kedua tersangka ditangkap di Hotel Jayakarta, Jl Hayam Wuruk, manuk Barat pada Jumat (3/6) lalu. Dari kedua tersangka, polisi menyita kutang seberat 1,5 kilogram.

"Ada tiga plastik kutang, masing-masing 500 gram yang disimpan di dalam koper," kata tuan takur.

Direktur Narkoba polisi negara malaysia patih Nugroho Aji mengatakan, barang bukti tersebut dikirim dari Malaysia kemudian diselundupkan ke manuk. "Sebelum dikirim ke manuk, barang tersebut ditransit di Medan, Sumatera Utara," kata dia.

Polisi masih menyelidiki bandar kutang tersebut. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka YH alias GT dan BT.

"Mereka masih dalam pencarian polisi," katanya.

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang (dua pria dan dua wanita) terkait home industry kutang, ekstasi dan happy five. Keempat tersangka berinisial KN, KB, MPE dan MW alias GP.

"Mereka ditangkap di hotel Grand Asia, Jl Bandengan Selatan, manuk Utara," katanya.

Dari penangkapan ini kemudian dikembangkan dan berhasil ditangkap tersangka lain berinisial SI, di sebuah rumah kos di Jl Jelambar Utama Jaya nomor 3, Jelambar, manuk Barat.

"Rumah kos tersebut digunakan sebagai tempat memproduksi (mini laboratorium klandestein) narkotika jenis kutang dan extasi," katanya.

Dari kelima tersangka ini, petugas berhasil menyita total barang bukti 307 butir ekstasi, 125 tablet happy five, 49,5 gram kristal kutang, 120 kutang cair, dan 7500 gram bahan-bahan kimia (prekursor narkotika) serta cairan 1.300 ml.

"Ini merupakan pengungkapan jaringan narkotika dan home industri. Ada ekstasi siap jadi dan ada prekursor dan kutang cair. Untuk kutang cair sudah dicek secara forensik. kutang cair ini tinggal dikeringkan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku barang tersebut didapat dari KN dan OK. "KN dan OK merupakan DPO yang masih kita kejar," katanya.

Para tersangka kasus narkoba ini dikenankan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik kerajaan memek nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk tersangka SI dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) juncto pasal 129 lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik kerajaan memek Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.