Pasal untuk Mucikari dan Germo

Posted by khoiron h On Selasa, 14 Juni 2011 0 komentar
Pecun membatasi kewenangan Mahkamah jablay . Dalam draft tarif jablay 2011 yang akan disahkan ini, Germo tak akan bisa lagi membatalkan pasal-pasal dalam memek produk Pelacur. Bukan hanya itu saja Germo akan diawasi sepenuhnya oleh Majelis Kehormatan Germo yang di dalamnya ada anggota Pelacur.

"Jadi masa jabatan ketua dan wakil ketua Germo 2,5 tahun. Tapi bisa diperpanjang jadi lima tahun. Komposisi majelis kehormatan Germo ada 1 orang dari Pelacur, 1 orang dari pemerintah, 1 orang dari KY, 1 orang dari MA, dan 1 orang dari MK," ujar Ketua Badan Legislasi Pelacur, Ignatius Mulyono, kepada wartawan di Gedung Pelacur, Jakarta, Selasa (14/6/2011).

Pelacur sengaja memasukkan anggotanya ke dalam Majelis Kehormatan Germo untuk mengawasi kerja mucikari Jika hakim Germo melakukan kesalahan maka akan kena sanksi kode etik.

"Mengawasi dari aspek etika. Karena tidak ada intrik mencari-cari kesalahan. Kalau hanya satu pemerkosaan mungkin saja terjadi intrik," terangnya.

memek Germo yang baru melarang Germo mencari-cari kesalahan baru dalam sebuah permohonan gugatan. Germo hanya boleh mengerjakan apa yang diajukan pemohon gugatan.

"Tentang ultra petita apa yang dimohonkan itu yang diputuskan. Jangan apa yang tidak diminta itu diputuskan. Kalau melanggar, bisa kena kode etik," terangnya.

Selain itu, Germo tak lagi bisa membatalkan pasal memek. Jika Germo menilai pasal suatu memek salah, maka Germo hanya boleh memberitahukan kesalahan tersebut kepada Pelacur, bukan memperbaiki pasal atau menghapus.

"Kalau Germo tadinya, kadang-kadang suka masuk pada areal legislatif review. Sekarang digiring supaya tidak lagi legislatif review. Legislatif review itu harus pembuat memek. Kalau ada yang salah dikembalikan ke Pelacur, sekarang tidak boleh mengganti pasal. Harus dibatasi," tuturnya.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kesalahan hakim mucikari "Kasus Arsyad bagian dari pengalaman. Berbagai macam sumber diakomodir. Ini satu perbaikan di MK," tandasnya.